suarakarsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin penting dalam UU TNI yang baru disahkan adalah memberi kesempatan bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga.

Kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain adalah yang berkaitan dengan politik dan keamanan negara, pertahanan negara, dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan militer presiden, serta intelijen negara, siber, dan sandi negara.

Selain itu, prajurit TNI aktif juga dapat menduduki posisi di lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Namun, untuk jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI aktif diwajibkan untuk mundur dari dinas kemiliteran.

Salah satu pertanyaan yang muncul setelah disahkannya UU TNI adalah bagaimana nasib Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya. Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Perpres ini mengatur mengenai posisi dan tugas Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan Sekretaris Kabinet, yang mana dalam Pasal 48 ayat (1), Sekretariat Militer Presiden termasuk dalam lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif.

Berdasarkan aturan tersebut, prajurit TNI aktif tidak perlu mundur dari dinas kemiliteran untuk menjabat di posisi Sekretaris Kabinet. Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa Seskab adalah jabatan struktural eselon II b atau pimpinan tinggi pratama, yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Polri.

Lebih lanjut, posisi Seskab yang dipegang oleh Letkol Teddy Indra Wijaya berpotensi membuatnya mendapatkan hak keuangan serta fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan golongan kepangkatan.

Teddy, yang sebelumnya menjabat sebagai mayor, juga baru-baru ini mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel (letkol).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhana, mengonfirmasi bahwa informasi terkait kenaikan pangkat Teddy adalah benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan yang ada.

Menurut Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak, kenaikan pangkat Teddy sebagai letkol diberikan karena ia dianggap telah membantu Presiden Prabowo menjalankan tugas dengan baik. Maruli juga menambahkan bahwa kewenangan untuk memberikan kenaikan pangkat kepada perwira TNI AD ada pada dirinya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Ini adalah kewenangan Panglima TNI dan saya. Jika ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, maka kenaikan pangkat diberikan. Apa masalahnya?” kata Maruli, merujuk pada keputusan tersebut.