Masih kata Ardin, setelah ada surat resmi dari Pemda, DPRD Kabupaten Konawe akan melakukan rapat paripurna penyerahan dan pembahasan serta penetapan.
“Setelah 7 hari, Penjabat Bupati Konawe sudah boleh melakukan penataan dan bahkan melakukan pengisian terhadap kelembagaan baru tersebut,” pungkas Ardin.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara telah menyetujui pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe.
Hal itu disampaikan Kemendagri RI dalam surat Nomor : 100.2.2.6/1001/OTDA pada tanggal 29 Januari 2024.
Penjabat Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba mengharapkan, dengan pembentukan 4 SKPD baru itu dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan
Tinggalkan Balasan