Menurut pengacara Iqlima, Abdul Fakhridz, suasana mediasi begitu tegang hingga Hotman dan Razman hampir terlibat perkelahian.
“Pokoknya intinya suasana di atas tadi sangat mencekam, baru saja masuk ruangan sudah saling ingin cakar-cakaran antara abang dengan abang sehingga topik yang akan dibahas terkait mediasi tidak jadi,” ungkap Abdul Fakhridz, dikutip dari Insertlive.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Razman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Maret 2023 oleh Direktorat Tindak Pidana Siber. Keputusan ini juga tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya pada 5 April 2024.
2 Komentar