Selain nama-nama di atas, Polri juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni :

1. Irjen Ferdy Sambo selaku eks Kadiv Propam Polri. Dia menjadi tersangka utama kasus tewasnya Brigadir J dan ditahan di Mako Brimob. Polri menyebut Sambo berperan memerintahkan dan merancang skenario melenyapkan nyawa Brigadir J.

2. Bripka Ricky Riza Wibowo selaku ajudan Irjen Ferdy Sambo. Dia sebelumnya dikurung di Provos Divisi Propam Polri, lalu ditahan di Rutan Bareskrim.

Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan seorang warga sipil bernama Kuat Ma’ruf (KM), yang merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, ditahan di Rutan Bareskrim.

Sebelumnya, ada 32 personel Polri yang diperiksa intensif karena terlibat dan melakukan pelanggaran etik di kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.