Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J mencuat setelah 3 hari terjadi penembakan. Publik lalu mencium kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Selain melalui jalur pidana, Polri turut mengusut pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus). Tim ini mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi lain.

Divpropam dan Bareskrim Polri telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 32 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.

Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.