suarakarsa.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau, berinisial F dan Z, tengah diselidiki Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (8/8/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Muhammad Esha, mengatakan penyidik masih menjalankan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
“Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme. Pelapor datang membuat laporan, kami tindak lanjuti dan kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” katanya di Tangerang, Jumat (23/10/2026), dikutip dari Antara.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB setelah rombongan anggota DPRD Kota Pekanbaru menyelesaikan kegiatan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Insiden diduga bermula ketika Z memanggil F. Saat menghampiri Z, F disebut menyampaikan keberatan terhadap pernyataan yang disampaikan setelah kegiatan konsultasi tersebut.
Percakapan keduanya kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindakan fisik.
Menurut penjelasan Esha, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh, kemudian mencekiknya. Peristiwa tersebut akhirnya dilerai oleh dua anggota DPRD lainnya, yakni Rois dan Victor Parulian.
“Dalam situasi hangat tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh, lalu mencekiknya, hingga akhirnya dilerai dua anggota DPRD lainnya, Rois dan Victor Parulian,” paparnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut.
Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya petugas CCTV bernama Giri Pramono, petugas maskapai Arif Darmawan, serta dua rekan pelapor, yakni Junaidi Satrya Putra dan Wita Sumarni.
Keterangan para saksi tersebut akan digunakan penyidik untuk mendalami kronologi dan mencocokkan informasi mengenai kejadian di lokasi.
Selain keterangan saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV juga berpotensi menjadi bahan pendukung penyelidikan untuk mengetahui situasi saat insiden berlangsung.
Polisi selanjutnya berencana meminta klarifikasi kepada Victor Parulian dan Rois yang disebut sebagai pihak yang melerai kejadian tersebut. Penyidik juga akan meminta keterangan Z selaku terlapor.
“Selanjutnya, polisi berencana meminta klarifikasi kepada Victor Parulian dan Rois selaku pihak yang melerai kejadian, serta Z selaku terlapor,” kata Esha.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengirimkan permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.
Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, polisi masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut.
Esha mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau untuk memastikan tahapan pemeriksaan berikutnya berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau untuk memastikan langkah selanjutnya,” paparnya.
Polisi menyelidiki laporan tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan menunggu proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Polisi menegaskan penanganan perkara akan terus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan