Sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM), AA (Dirut PT. KKP), dengan penetapan 2 orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 7 orang Tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.

Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.(RS)