Dugaan Kasus Korupsi PT. Antam di Konut, Kejagung RI Didesak Panggil dan Tangkap ACG

JAKARTA – Konsorsium Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) Menggugat kembali melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk yang kedua kalinya, Rabu, 12/7/2023.

Jendral lapangan, Arnol Ibnu Rasyid, mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa tersebut menuntut Kejagung RI agar segera memanggil dan menangkap ACG yang diduga adalah salah satu aktor kasus korupsi PT. Antam yang telah bergulir dalam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan telah menetapkan empat orang tersangka.

“Kami menduga kuat ACG adalah salah satu aktor masifnya kasus korupsi PT. Antam yang telah bergulir di Kejati Sultra dan telah menetapkan empat orang tersangka namun anehnya ACG tidak ikut dalam penetapan tersangka tersebut,” kata Arnold.

Baca Juga  JAM Indonesia Sebut Ada Proyek Mangkrak di Pulau Taliabu; KPK Diminta Turun Periksa

“Seolah-olah aparat penegak hukum (APH) tidak cukup mempunyai nyali untuk memanggil ACG agar segera ditindak secara hukum ataukah ACG mempunyai kordinasi yang cukup kuat sehingga tidak gampang tersentuh hukum,” bebernya.

Lebih lanjut, Arin Fahrul Sanjaya, juga mengatakan agar Kejagung RI segera menetapkan ACG sebagai tersangka yang diduga kuat telah melakukan penjualan ore ilegal serta juga kerap melakukan ilegal mining di blok mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan bermodalkan jalur kordinasi.

Selain itu, hubungan kedekatan antara ACG dan salah satu Direktur PT. Antam inisial NK tentu saja dapat memuluskan perbuatan melawan hukum tersebut.

“Kembali kami tegaskan bahwa Kejagung RI harus segera memanggil dan tersangkakan ACG atas dugaan kasus korupsi PT. Antam di Konut kami tidak akan pernah berhenti mempresur sebelum di tersangkakan,” ucap Arin Fahrul.(RS)

suarakarsa