KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pompa baru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Bustanil N. Arifin saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Kendari, Senin (24/7/2023).

Bustanil menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, dan kontraktor pemenang tender pengerjaan pengadaan pompa baru PDAM, yakni Kuasa Direktur CV Karya Sejati.

“Tim penyidik Kejari Kendari sudah melakukan ekspose atau gelar perkara dan hasilnya sesuai petunjuk pimpinan menetapkan dua tersangka terhadap kasus tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Anoa Kendari,” kata Bustanil.