KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pompa baru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Bustanil N. Arifin saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Kendari, Senin (24/7/2023).
Bustanil menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, dan kontraktor pemenang tender pengerjaan pengadaan pompa baru PDAM, yakni Kuasa Direktur CV Karya Sejati.
“Tim penyidik Kejari Kendari sudah melakukan ekspose atau gelar perkara dan hasilnya sesuai petunjuk pimpinan menetapkan dua tersangka terhadap kasus tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Anoa Kendari,” kata Bustanil.
Penetapan kedua tersangka, lanjutnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan pasca kasus ini ditangani Kejari Kota Kendari.
“Keduanya sudah memenuhi syarat penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti telah terpenuhi. Mulai keterangan saksi baik dari PDAM, CV Karya Sejati, saksi ahli maupun alat bukti dokumen dan uang senilai Rp600 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ini mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan sudah memeriksa 22 orang saksi.(**)