Penetapan kedua tersangka, lanjutnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan pasca kasus ini ditangani Kejari Kota Kendari.
“Keduanya sudah memenuhi syarat penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti telah terpenuhi. Mulai keterangan saksi baik dari PDAM, CV Karya Sejati, saksi ahli maupun alat bukti dokumen dan uang senilai Rp600 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ini mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan sudah memeriksa 22 orang saksi.(**)
Halaman
Tinggalkan Balasan