suarakarsa.com – Dugaan perambahan kawasan hutan lindung tanpa izin resmi oleh perusahaan sawit PT Tani Prima Makmur (TPM) di Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, akhirnya mendapat respons resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus ini sebelumnya digugat oleh Lembaga Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra dan menjadi perhatian publik serta pegiat lingkungan.

Staf Pengendalian Hutan dan Konservasi Alam (P2H) Dinas Kehutanan Sultra, Ardi, mengungkapkan bahwa PT TPM telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sanksi denda administrasi dari Tim Satuan Tugas Sawit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jangan salah, aturan sudah berjalan. PT TPM memang sudah mendapatkan SK sanksi denda dari pihak Gakkum KLHK, bukan dari kami di dinas. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke POS Gakkum KLHK Sultra,” tegas Ardi saat diwawancarai di kantornya, Selasa (6/1/2026).

Ardi menjelaskan, sanksi administratif tersebut mencakup kawasan hutan lindung yang diduga telah dirambah oleh perusahaan. Namun demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui apakah PT TPM telah melunasi denda yang dijatuhkan atau masih dalam proses.

“Kami tidak memiliki data apakah denda tersebut sudah dibayarkan atau belum. Selain itu, penting juga untuk memastikan koordinat lokasi yang terkena sanksi, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ardi menegaskan bahwa Dinas Kehutanan Sultra tidak terlibat langsung dalam penetapan sanksi, karena proses penanganan dilakukan oleh tim satgas di tingkat kementerian.

“Tim satgas dari pusat memang sudah menangani kasus ini. Kami di dinas kehutanan daerah tidak termasuk dalam struktur tim tersebut,” ujarnya, seraya kembali mengarahkan agar konfirmasi lanjutan dilakukan ke POS Gakkum KLHK Sultra.

Sementara itu, Komandan POS Gakkum KLHK Sultra, Makruf, menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait kasus tersebut. Ia mengaku masih menunggu izin resmi dari pimpinan wilayah Makassar sebelum memberikan klarifikasi kepada media.

“Saya siap menjawab semua pertanyaan dan menyampaikannya ke media, tetapi harus ada izin dari atasan di kantor wilayah Makassar terlebih dahulu,” kata Makruf.

Sebelumnya, hasil penelitian Link Sultra yang dipimpin Muh. Andriansyah Husen mengungkap bahwa aktivitas perkebunan sawit PT TPM seluas sekitar 167 hektare tidak hanya diduga mengancam persawahan milik masyarakat lokal, tetapi juga masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin yang jelas.

Kasus ini terus menjadi sorotan, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam pengawasan aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan.