KENDARI – Laskar Anti Korupsi, Nizar Fachry Adam.SE.M.E., mendukung langkah KPK menetepkan Kepala Basarnas RI Menjadi Tersangka.

Dasar terbentuknya Organisasi Organisasi Kepegawaian Basarnas RI melalui PP No 83 tahun 2016 tentang badan pencarian dan pertolongan Bencana. Mengungkapkan bahwa Kepala Basarnas sesuai dengan Jabatan Nya di tunjuk oleh Presiden.

Bahwa Mandataris Presiden menjadi kan kepala Basarnas menjadi salah satu pimpinan di satuan unit kebencanaan yang terintegrasi ke Kementerian Perhubungan sesuai dengan Perpres no 99 tahun tahun 2007 tentang Badan sar Nasional., Bab VII pasal 45 ketentuan huruf a.b. c dan e

Bahwa Seluruh aset dan Keuangan di tentukan menteri yang bertanggungjawab di bidang perhubungan, Kepala BASARNAS, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen Perhubungan kepada BASARNAS sebagaimana dimaksud huruf c;