Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), di bawah arahan tersangka CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis, mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta terkait gula. Meski izin impor seharusnya hanya berlaku untuk gula kristal rafinasi, yang khusus untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, gula ini justru dijual ke masyarakat dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13 ribu per kilogram.

PT PPI juga diduga menerima komisi sebesar Rp105 per kilogram dari perusahaan-perusahaan tersebut. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.