Endar tidak terima dan melaporkan pejabat struktural KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman RI. Teranyar, Dewas KPK menolak laporan tersebut, sedangkan Ombudsman RI belum merampungkan pekerjannya.
Endar juga telah mengirim keberatan ke KPK tetapi juga ditolak. Ia selanjutnya mengajukan keberatan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku pimpinan tertinggi. Jokowi dikabarkan menerima keberatan tersebut dan meminta Endar bisa bekerja kembali di KPK.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan