suarakarsa.com – Dunia medis Indonesia diguncang oleh kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Pria berinisial PAP, yang saat itu sedang menjalani pendidikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini mendekam di tahanan setelah aksinya terungkap ke publik.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin dini hari, 18 Maret 2025. Seorang perempuan berinisial FA, yang kala itu tengah menjaga ayahnya di IGD RSHS, menjadi korban kekerasan seksual oleh PAP. Dengan alasan pemeriksaan darah, pelaku membawa FA ke Gedung MCHC lantai 7, sebuah ruang operasi yang belum digunakan secara aktif. Di sanalah peristiwa tragis itu terjadi.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, tersangka menyuruh korban berganti pakaian dan menyuntiknya hingga tak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, FA terbangun dalam kondisi lemas dan merasakan nyeri di area vitalnya. Kecurigaan muncul saat korban menceritakan kejadian sebelum ia pingsan kepada sang ibu, yang langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Penyelidikan dan Penangkapan

Tim penyidik Polda Jawa Barat bergerak cepat. Dalam waktu lima hari, tepatnya 23 Maret, PAP berhasil ditangkap. Polisi juga menyita bukti dari lokasi kejadian dan melakukan uji DNA guna mengonfirmasi tindak kejahatan tersebut.

Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, menyebutkan bahwa lokasi kejadian adalah ruangan operasi yang baru dibangun dan belum digunakan secara resmi oleh rumah sakit. “Itu rencananya untuk operasi khusus perempuan. Masih kosong, dan belum difungsikan,” ujarnya.

Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri

Tak lama setelah aksinya terbongkar, PAP dilaporkan sempat mencoba mengakhiri hidup dengan melukai pergelangan tangannya. Ia sempat mendapat perawatan medis sebelum akhirnya resmi ditahan dan dijerat Pasal 6 C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang bisa mengantarnya ke penjara selama maksimal 12 tahun.

Langkah Tegas dari Unpad dan Kemenkes

Fakultas Kedokteran Unpad langsung mengambil sikap tegas. Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, mengonfirmasi bahwa PAP resmi dikeluarkan dari program PPDS. “Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan akademik dan rumah sakit,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (9/4).

Sanksi serupa juga datang dari Kementerian Kesehatan. PAP dilarang untuk melanjutkan program residen di institusi mana pun seumur hidup. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan, “Ini langkah tegas sebagai bentuk perlindungan bagi pasien dan lingkungan kerja tenaga kesehatan.”