Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
9 Komentar
I really like reading through a post that can make men and women think. Also, thank you for allowing me to comment!
I truly appreciate your technique of writing a blog. I added it to my bookmark site list and will
I am truly thankful to the owner of this web site who has shared this fantastic piece of writing at at this place.
Great information shared.. really enjoyed reading this post thank you author for sharing this post .. appreciated
Awesome! Its genuinely remarkable post, I have got much clear idea regarding from this post
There is definately a lot to find out about this subject. I like all the points you made
I just like the helpful information you provide in your articles
I appreciate you sharing this blog post. Thanks Again. Cool.
I do not even understand how I ended up here, but I assumed this publish used to be great