Sebelumnya, Lukas Enembe langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa terkait suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Kuasa hukum Lukas, OC Kaligis, meminta hakim menjadikan Lukas sebagai tahanan kota karena sakit.

“Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe, karena sakit dialihkan ke penahanan kota,” kata OC Kaligis dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

OC Kaligis mengatakan pengobatan Lukas akan semakin mudah jika dijadikan sebagai tahanan kota. Dia menyebut permohonan itu sudah diajukan pada Jumat (9/6).

“Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan secara offline dan pemeriksaan Terdakwa Lukas Enembe didampingi dokter sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 8 Juni 2023,” ucapnya.(SW)