“Jika wanprestasi seperti itu masak masih dikasih perpanjangan IUPK lagi? Ini kan kebangetan,” kata Mulyanto.

Ulas Mulyanto, kerap kali pelanggaran PT Freeport Indonesia terhadap sejumlah regulasi pemerintah tak kali ini saja, namun sudah lebih dari delapan kali. Sehingga, akhirnya terpaksa pembentuk UU merevisi UU 4/2009 menjadi UU 3/2020.

“Ini kan preseden buruk dalam implementasi perundangan kita, dimana UU diamandemen karena tunduk dan didikte swasta asing,” Sesal Mulyanto.

Oleh karena itu, Mulyanto sarankan pemerintah jangan mengulang kesalahan yang sama.(SW)