JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki mengungkap perkembangan pembayaran ganti rugi kepada korban dari kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Menurutnya saat ini besaran ganti rugi yang dilakukan koperasi bermasalah tersebut baru 15%.
“Indosurya yang ramai kemarin dibebaskan oleh Pengadilan Jakarta Barat itu baru 15,56%,” ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Teten menyebutkan cara mengganti rugi kepada korban Indosurya hanya dengan satu cara, yakni menggunakan hasil kerja sama aset dan penjualan aset dari koperasi tersebut. Namun dalam praktiknya, Teten mengakui banyak kendala yang dialami.
“Kendalanya itu pertama asetnya itu bukan dalam kepemilikan koperasi. Kedua, juga ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga Kepolisian menyita asetnya dan membekukan sehingga tak bisa dilakukan penjualan. Lalu ada proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi orang per orang. Lalu ada praktik pelunasan dengan menggunakan cara-cara lain,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan