Selain itu, sulitnya realisasi ganti rugi korban Indosurya disebabkan lemahnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Teten menyatakan dalam putusan PKPU tidak ada sanksi apabila koperasi tidak melaksanakan ganti rugi sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

“Nah di UU PKPU nomor 37 tahun 2024 tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian. Jadi tidak ada ini lemah sekali. Bahkan kemarin PKPU dan kepailitan juga kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, saat ini untuk pengajuan kepailitan tidak lagi diperbolehkan hanya melalui rekomendasi anggota koperasi. Teten menyebutkan pengajuan kepailitan koperasi harus melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM).