“Seperti perbankan lah. Bank kan kalau mau dipailitkan harus ke Menkeu,” tutupnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Agung pernah membeberkan KSP Indosurya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya dan lainnya. Kejagung mengatakan korban dari kasus itu sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.
“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadli mengatakan kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 106 triliun. Dia memastikan jumlah kerugian yang dialami korban tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia.(SW)
Tinggalkan Balasan