Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Gawat, Diduga Data NIK Di Jual Ke Parpol Seharga 1,3 M

– Tengah viral di Twitter atas nama akun @ainunnajib yang mengatakan bahwa seharga 1,3 Milyar data nomor induk kependudukan (NIK) dari registrasi nomor hp tersebut di duga di jualbelikan kepada Partai Politik (Parpol) untuk memenuhi syarat registrasi parpol pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini tertulis dalam akun Twitter tersebut bahwa ada yang japri dan ingin tau serta melaporkan kepada siapa apabila data NIK – nya telah tercantum dengan parpol sedangkan dirinya tidak pernah bergabung.

Sehingga di duga data yang bocor tersebut di jual dan di bagikan oleh partai politik yang akan di gunakan untuk memenuhi persyaratan agar bisa terdaftar dalam pemilihan umum pada 2024 nanti.

Baca Juga  Redmi Note 13 Series Rilis di Indonesia, Harga Mulai 2 Jutaan dengan Ragam Fitur Unggulan

Melansir laporan dari suarakarsa.com yang melakukan pantauan di media sosial, penjualan semacam ini bahkan tengah marak dan dilakukan secara terang – terangan di berbagai platform, Minggu, 04/09/2022.

“Tadi Pagi seorang teman japri nanyain mesti di lapor kemana karena NIK nya telah tercatut di daftarkan jadi anggota parpol gak jelas, Alhamdulillah NIK saya masih aman,” tertulis dalam postingan akun Twitter resminya @Ainunnajib

Di lanjutkan dengan kalimat : Yang bikin marah soal bocornya data ini adalah kemungkinan di belinya data NIK ini oleh Partai Politik untuk di gunakan registrasi keanggotaan partai untuk Pemilu 2024,” pungkasnya.

Perlu di ketahui, perlindungan data pribadi secara umum sudah diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 199 tentang HAM, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga  Yudhi, Ketua FPRB Sultra Himbau Waspadai Potensi Bencana Musim Penghujan Jelang Pemilu

Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Sebelumnya, hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa banyak sekali pengguna media sosial yang memang terlalu mudah berbagi data pribadi di internet.

Cukup detail seperti lokasi, tempat liburan atau data pribadi lainnya yang dibagikan, membuat mereka hal ini rentan terjadi terhadap kejahatan siber atau lebih buruk.

Maka untuk itu, media suarakarsa.com menyarankan untuk cek data NIK kalian agar tau kepastian NIK anda tidak disalah gunakan!

Cek disini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Sumber: Twitter @ainunnajib