Jufriadi tidak kasasi dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Siapa nyana dikabulkan dan MA kemudian sunat hujumannya jadi 20 tahun.
“Kabul Peninjauan Kembali Pemohon. Batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Minggu (23/7/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta Tarigan. Adapun panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan