2. Dugaan Pemufakatan jahat antara Instandi terkait yang berwenang dalam pengusahaan Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH) Negara, Melakukan Kerjasama mengabaikan perintah Undang-Undang dan peraturan Turunannya dalam melakukan RKA Izin kehutanan dan memuluskan penambangan di Kawasan Hutan tanpa pembayaran PNBP dan Royalti dan mengabaikan HAK Negara.
3. Dugaan Penerimaan Gratifikasi-suap sejumlah Pejabat Instansi dan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait penerbitan izin penggunaan kawasan Hutan di sejumlahI UP Perusahaan Pertambangan, dengan mengabaikan sejumlah Administrasi Ngara, dan mengabaikan PNBP dan kewajiban Kepada Negara.
Adapun Nama-Nama Perusahaan :
1.PT. WIL ( WAJAH INDAH LESTARI)
2. PT. PANCA LOGAM
3. PT. ARGA MORINI INDAH
4. PT. PERTAMBANGAN BUMI INDONESIA
5. PT. DARMA ROSIDA INTERNASIONAL
Tinggalkan Balasan