Dalam kesempatan yang sama, Raimel Jesaja, SH., MH, selaku Kajati Sultra menyampaikan peranan Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan pertimbangan dan membela serta melindungi kepentingan negara atau pemerintah dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan juga memastikan setiap pekerja dapat terpenuhi haknya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Raimel Jesaja, SH., MH, menghimbau kepada setiap pihak yang memiliki kewajiban pembayaran iuran Jamsostek agar segera mematuhi dan mengindahkan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya. Kejati Sultra melalui Bidang Datun siap bersinergi optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan sosial sebagai amanah undang-undang yang wajib ditegakkan khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, tegas Kajati Sultra.
Tinggalkan Balasan