Mantan Kasatresnarkoba Polresta Kendari ini juga mengungkapkan dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 24 unit sepeda motor.

“Kendaraan yang diamankan terbukti melanggar aturan lalu lintas, adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi berupa tilang serta menyimpan barang bukti di Pos Lantas Polres Konawe guna proses lebih lanjut,” ungkap Ridwan.

Polres Konawe berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Operasi Keselamatan Anoa – 2023 sendiri merupakan salah satu rangkaian kegiatan operasi dari Kepolisian Republik Indonesia guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain.(RO)