suarakarsa.com – Kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terus menjadi perhatian publik. Supriyani dituduh melakukan kekerasan terhadap anak seorang anggota polisi, Aipda WH, dan sempat ditahan. Baru-baru ini, Supriyani mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dengan alasan merasa tertekan dan tidak memahami isi perjanjian tersebut.

Kasus bermula pada 24 April 2024, ketika Supriyani dilaporkan Aipda WH atas dugaan memukul paha anaknya. Meski Supriyani membantah, ia ditahan pada 16 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari. Sebelum sidang, Bupati Konawe Selatan mengadakan mediasi damai antara Supriyani dan keluarga Aipda WH pada 5 November 2024. Namun, Supriyani mencabut perjanjian damai tersebut karena merasa prosesnya tidak memberikan ruang baginya untuk menyampaikan kebenaran.