Pemkab Konawe Selatan menanggapi dengan mengeluarkan somasi, meminta Supriyani untuk mencabut surat pencabutan damai dan meminta maaf dalam 1×24 jam. Jika tidak, Pemkab berencana menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Polemik juga berkembang di kalangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara mencopot Samsuddin dari jabatannya sebagai Ketua LBH Konawe Selatan karena diduga mempengaruhi Supriyani untuk menandatangani kesepakatan damai. Kini, La Hamildi ditunjuk sebagai pendamping hukum baru untuk Supriyani.
Kasus Supriyani telah menarik perhatian luas, termasuk dari Ketua DPR RI yang menilai ancaman hukum terhadap guru bisa menghambat proses pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk mencegah kasus serupa di masa depan, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
1 Komentar