Hamrin menilai, bahwa KUHP itu sudah berlaku dari pasca kemerdekaan Indonesia sampai sekarang masi dipakai sehingga saat ini banyak pasal-pasal khusus didalamnya yakni Undang-Undang Narkotika, Tipikor dan juga Anak. Sebenarnya dengan kondisi itu kita bisa menilai KUHP itu sudah tidak mewadahi semuanya yang berakibat adanya keterlambatan perkembangan hukum.

“Adanya kasus-kasus baru yang muncul ini karena dianggap aturannya sudah ketertinggalan yang tidak sesuai dengan asas hukum itu sendiri namun, dalam perubahan KUHP itu juga harus diperhatikan sebab masi banyak pasal yang merugikan para pihak serta lebih menguntungkan golongan tertentu saja,” tuturnya.

Oleh karena itu, tegasnya, sampai hari ini terjadi tarik-menarik untuk mengesahkan RKUHP tersebut dan dalam melihat politik hukumnya harusnya isi dari tiap pasalnya tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat secara umum.