Harga Emas Antam Melesat Rp 24.000 per Gram dalam Sepekan

Harga emas
Harga Emas Antam Melesat Rp 24.000 per Gram

suarakarsa.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang pekan terakhir. Pada awal pekan, harga emas Antam berada di level Rp 1.490.000 per gram, dan pada akhir pekan, harga tersebut melonjak menjadi Rp 1.514.000 per gram, mengalami kenaikan sebesar Rp 24.000 per gram. Harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan yang sama, naik dari Rp 1.340.000 per gram menjadi Rp 1.364.000 per gram dalam sepekan.

Secara rinci, pergerakan harga emas Antam selama pekan lalu dimulai dengan penurunan tipis Rp 2.000 pada Selasa (15/10/2024) ke level Rp 1.488.000 per gram, sebelum kembali menguat pada Rabu (16/10/2024) hingga Sabtu (19/10/2024), di mana harga mencapai puncaknya di Rp 1.514.000 per gram.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Rekomendasi HP Xiaomi 2 Jutaan, Ada Xiaomi Redmi Note 10 5G dan Xiaomi Poco M3 Pro 5G

Adapun harga buyback, yaitu harga ketika pemegang emas menjual kembali emas batangan mereka ke Antam, juga mengalami peningkatan. Buyback emas Antam naik Rp 24.000 per gram, dari Rp 1.340.000 menjadi Rp 1.364.000 per gram.

Detail Pergerakan Harga Emas Antam:

  • Senin (14/10/2024): Rp 1.490.000 per gram (buyback Rp 1.340.000)
  • Selasa (15/10/2024): Rp 1.488.000 per gram (buyback Rp 1.338.000)
  • Rabu (16/10/2024): Rp 1.491.000 per gram (buyback Rp 1.341.000)
  • Kamis (17/10/2024): Rp 1.496.000 per gram (buyback Rp 1.346.000)
  • Jumat (18/10/2024): Rp 1.503.000 per gram (buyback Rp 1.353.000)
  • Sabtu (19/10/2024): Rp 1.514.000 per gram (buyback Rp 1.364.000)
  • Minggu (20/10/2024): Harga bertahan di Rp 1.514.000 per gram (buyback Rp 1.364.000)
Baca Juga  Kemenaker Siapkan Aturan Pemberian THR untuk Ojol

Harga yang berlaku tersebut adalah untuk pembelian di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan bisa berbeda di gerai lain.

Aturan Pajak Pembelian dan Buyback Emas: Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen, namun bisa menjadi 0,45 persen jika menyertakan NPWP. Penjualan emas dengan nilai lebih dari Rp 10 juta juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, atau 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari nilai buyback.

Dengan tren kenaikan harga emas ini, investor perlu memperhatikan pergerakan harga dan aturan pajak yang berlaku untuk mendapatkan keuntungan maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar