“Para petani sangat membutuhkan perubahan HPP Gabah, karena beberapa hal yang memberatkan di antaranya naiknya biaya upah kerja, kenaikan harga BBM dan terbatasnya pupuk subsidi dan naiknya harga pupuk non subsidi,” pada surat KTNA Nasional yang diteken oleh Ketua Umum KTNA Nasional Ir M Yadi Sofyan Noor, SH.

Surat yang juga diteken oleh Sekjen KTNA Nasional, H Kusyanto telah ditembuskan kepada Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan DPR RI.

KTNA Nasional melalui Surat kepada Menko Perekonomian tersebut menyebutkan bahwa desakan petani dan masukan dari para Ketua KTNA Provinsi, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24/2020, yang saat ini tidak sesuai dan sangat memberatkan bagi para petani padi.

Ada pun usulan penyesuaian HPP yang diajukan KTNA Nasional rata-rata Rp400 per kg, meliputi HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) dari Rp4.200 menjadi Rp4.600 per kg, GKP di Penggilingan dari Rp4.250 menjadi Rp4.650 per kg dan Gabah Kering Giling (GKG) dari Rp5.250 menjadi Rp5.650 per kg.