“Jadi kami di sini (PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Meski sempat menuai perdebatan, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga mengingatkan bahwa tarif PPN dapat diubah dalam rentang minimal 5 persen hingga maksimal 15 persen, sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) UU HPP.
Kekhawatiran Daya Beli Masyarakat
Dalam pembahasan kebijakan ini, sejumlah pihak menyatakan kekhawatiran bahwa kenaikan PPN dapat memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah. Namun, Sri Mulyani menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang counter-cyclical untuk menjaga keseimbangan ekonomi.
Tinggalkan Balasan