Pada masa penjajahan Jepang selama Perang Dunia II, Pamong Praja mengalami perubahan signifikan.
Jepang membubarkan administrasi kolonial Belanda, dan mendirikan pemerintahan yang lebih pusat di Indonesia.
Pamong Praja diintegrasikan ke dalam sistem pemerintahan Jepang yang berbasis desa dan diharapkan dapat membantu dalam menjalankan administrasi pemerintahan di tingkat lokal.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Pamong Praja tetap berperan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia yang baru dibentuk.
Namun, peran Pamong Praja mengalami perubahan yang signifikan seiring dengan perkembangan negara.
Mereka tidak hanya bertugas dalam administrasi lokal, tetapi juga dalam penegakan hukum, pembangunan sosial ekonomi, dan pengembangan masyarakat.
Peran dan tanggung jawab Pamong Praja semakin diperluas dengan diterapkannya Sistem Otonomi Daerah di Indonesia pada tahun 1999. Dalam konteks ini, Pamong Praja berperan sebagai birokrat yang bekerja dalam pemerintahan daerah.
1 Komentar