suarakarsa.com – Kabar mengejutkan datang dari media sosial, menyebut Harvey Moeis, tersangka korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, dan istrinya, selebritas Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelas 3 BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Fakta ini memicu pertanyaan publik tentang keadilan dalam sistem tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa nama pasangan tersebut tercatat dalam segmen PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky kepada media, Minggu (29/12/2024).
Rizzky menjelaskan, PBI APBD berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) dalam hal kriteria penerima. PBI APBD tidak terbatas hanya untuk masyarakat miskin, tetapi juga dapat mencakup seluruh penduduk daerah yang belum terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Iuran peserta PBI APBD dibayarkan oleh pemerintah daerah menggunakan APBD.
6 Komentar