“Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” jelas Rizzky.

Sebaliknya, PBI JK hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Iuran peserta PBI JK dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Publik mempertanyakan mekanisme penetapan nama peserta PBI APBD, mengingat gaya hidup Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang dikenal mewah. Menanggapi hal ini, Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau memverifikasi data peserta.

“Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegasnya.