suarakarsa.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dalam kasus korupsi tata niaga timah. Selain pidana badan, Harvey juga dikenai denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyebutkan, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. “Tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” kata Hakim Eko saat membacakan putusan.
Dasar Pertimbangan Hakim
- Terbukti Melanggar Hukum
Hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, asetnya akan disita dan dilelang untuk negara. - Unsur Melawan Hukum dan Kerugian Negara
Hakim menilai Harvey bersama pejabat PT Timah Tbk mengatur kerja sama sewa smelter tanpa kajian yang benar, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Selain itu, negara mengalami kerugian total hingga Rp 300 triliun, termasuk dari pembayaran bijih timah ilegal dan kerusakan lingkungan. - Alasan Vonis Ringan
Hakim mempertimbangkan posisi Harvey yang bukan pemegang saham, direksi, atau komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia hanya membantu atas permintaan Direktur Utama PT RBT, Suparta, tanpa kewenangan langsung dalam pengambilan keputusan.
Dalam putusan, majelis hakim memerintahkan penyitaan aset yang dimiliki Harvey dan Sandra Dewi, termasuk rumah bersama, mobil mewah, dan 88 tas mewah milik Sandra Dewi. Uang deposit atas nama Sandra Dewi sebesar Rp 33 miliar juga dirampas untuk negara.
1 Komentar