Kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, menyatakan keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi, mengingat pasangan itu telah meneken perjanjian pisah harta. “Kami akan mengkaji lebih lanjut karena menurut hukum, aset istri tidak bisa dianggap milik suami yang terjerat hukum,” ujar Andi.
Baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum Harvey menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, meskipun terdapat kendala libur akhir tahun yang memengaruhi proses administrasi.
Halaman
1 Komentar