suarakarsa.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang bertujuan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Djuyamto, pejabat Humas PN Jaksel, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto telah terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang pertama akan digelar pada 21 Januari 2025.
Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap dan menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun yang hingga kini masih buron.
Hasto dalam permohonan praperadilannya menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena prosesnya dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik suap yang dituduhkan oleh KPK.
Tinggalkan Balasan