“Ini dapat membuktikan keseriusan sikap konstitusional pemerintah Indonesia dalam menolak penjajahan Israel terhadap Palestina. Agar dukungan pemerintah Indonesia kepada Palestina merdeka yang disampaikan dan disikapi selama ini benar-benar konkret, dan bukan sekadar lips service,” jelasnya.
Selain melaporkan ke Mahkamah Internasional, HNW menambahkan para jajaran petinggi Israel yang mengambil keputusan untuk melakukan kejahatan genosida di Gaza juga perlu dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional.
“Apabila di Mahkamah Internasional (ICJ) objeknya adalah negara Israel, maka di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menjadi objek pengaduan adalah individu-individu yang bertanggung jawab mengambil keputusan pembantaian di Gaza,” ujar HNW.
“Negara-negara yang sudah jengah dengan tindakan Israel ini perlu dikoordinasikan oleh Indonesia agar penghukuman terhadap kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan penjajahan Israel bisa dilakukan dari segala penjuru. Agar bisa dihentikanlah kejahatan-kejahatan itu, agar hadirlah keadilan serta kedamaian, dan merdekalah Palestina,” sambungnya.
1 Komentar