Dikatakan mengikat karena aturan ini juga berasal dari pendapat umum, hukum masyarakat, kondisi lingkungan, sosiologi, ekonomi, moral, politik hukum dan masih banyak yang lainnya.
Terdapat berbagai faktor yang dapat membentuk hukum materiil yang berasal dari kemasyarakatan dan faktor idiil.
Faktor kemasyarakatan ini dibuat supaya masyarakat dapat tunduk pada aturan yang telah diberlakukan. Misalnya seperti keyakinan terhadap agama, kesusilaan hingga kesadaran hukum.
Sementara, untuk faktor idiil ini berpedoman pada keadilan yang wajib ditaati oleh masyarakat.
Dalam hal ini, ranah aturan tersebut hanya menyentuh aspek struktural ekonomi yang mencakup susunan geologi, kekayaan alam, perkembangan perusahaan hingga pembagian kerja.
Pengertian Hukum Pidana Formil
Sementara, untuk hukum pidana formil ini merupakan suatu hukum yang digunakan untuk sebagai dasar para penegak hukum.
Tinggalkan Balasan