Hukum pidana formil ini umumnya mengatur tentang tindakan Negara sebagai alat perlengkapan dalam melakukan kewajiban untuk menyidik, menuntut hingga menerapkan pidana.
Sumber hukum formill ini juga termasuk sebagai dasar kekuatan yang mengikat peraturan yang telah ada sebelumnya.
Adanya hukum pidana formil ini bertujuan supaya aturan tersebut dapat dipatuhi, baik oleh masyarakat maupun penegak hukum sekaligus.
Sumber hukum formil terdiri dari beberapa poin, mulai dari undang-undang yang dibuat atas persetujuan Presiden dan undang-undang yang dibuat berdasarkan wewenang masing-masing pembuatnya.
Tak hanya undang-undang, sumber hukum formil ini di antaranya adalah kebiasaan, traktat, doktrin maupun putusan hakim.
Tinggalkan Balasan