suarakarsa.com – Usai dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe periode 2024-2029, I Made Asmaya, S.Pd., MM, langsung ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD, didampingi oleh Nuryadin Tombili sebagai Wakil Ketua Sementara. Penetapan ini diumumkan oleh Sekretaris DPRD Konawe, Sumanti, S.Sos., M.AP, yang membacakan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri di Gedung Rapat DPRD Konawe pada Senin (2/9/2024).

Sumanti menjelaskan bahwa penentuan pimpinan sementara ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ, yang mengatur tata cara pelantikan dan penetapan pimpinan DPRD untuk masa jabatan 2024-2029.

Sebagai pimpinan sementara, I Made Asmaya dan Nuryadin Tombili memiliki beberapa tugas penting, termasuk memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, serta menyusun rencana peraturan daerah tentang tata tertib DPRD. “Tugas kami juga termasuk memproses pemilihan pimpinan DPRD definitif,” jelas Sumanti.