Dalam pernyataannya, I Made Asmaya menggarisbawahi bahwa empat fungsi utama pimpinan sementara adalah memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun tata tertib, dan menjabat hingga terpilihnya pimpinan DPRD definitif. “Ini semua sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai berapa lama ia akan menjabat sebagai pimpinan sementara, I Made Asmaya menjelaskan bahwa hal ini bergantung pada lima partai politik peraih suara terbanyak, yaitu PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, dan Demokrat. “Jika melihat pengalaman lima tahun lalu, proses ini bisa memakan waktu hingga satu bulan sebelum pimpinan definitif terpilih,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan tata tertib kemungkinan akan memakan waktu lebih lama karena harus dilakukan secara komprehensif. “Karena saya dan Nuryadin Tombili adalah anggota dewan lama, kami berupaya untuk menyelesaikannya dalam waktu sebulan,” tambahnya.