“Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan,” ujar Ketut.
Ketut sebelumnya menerangkan Richard Eliezer merupakan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.
“Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap Ketut.
Meski demikian, Ketut menerangkan jaksa telah berupaya mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer. Ketut menyebut oleh karena itu, JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan pada Ferdy Sambo, yang dinilai berperan sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua.
Tinggalkan Balasan