Rizieq Shihab dan tim juga meminta agar Jokowi membayar ganti rugi materiil senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014-2024 dan agar negara tidak memberikan fasilitas pensiun kepada Jokowi.
Tanggapan Istana: Gugatan Tidak untuk Cari Sensasi
Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menanggapi gugatan ini dengan meminta agar upaya hukum tidak disalahgunakan untuk mencari sensasi atau provokasi. Dini menegaskan bahwa setiap upaya hukum harus berdasarkan bukti yang kuat.
“Istana tidak akan banyak berkomentar, mari kita lihat bagaimana proses hukum ini berjalan,” ujar Dini.
Somasi MAKI: Jokowi Dilarang Pilih Pimpinan KPK
Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melayangkan somasi kepada Jokowi terkait pemilihan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029. Boyamin menegaskan bahwa hak memilih pimpinan KPK merupakan wewenang Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
3 Komentar