suarakarsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022. Kali ini, KPK menyita delapan bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, termasuk tiga rumah mewah senilai total sekitar Rp 500 miliar.
“Pada pekan ini, Penyidik KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Ketiga rumah tersebut diketahui berada di kompleks perumahan elite di Surabaya. Seluruh aset tersebut merupakan bagian dari aset senilai total Rp 1,2 triliun yang telah disita KPK sejak Desember 2024.
Selain pemasangan tanda penyitaan, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah di Surabaya. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, serta sebuah jam tangan mewah bertatahkan berlian dan cincin berlian.
“Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Kerjasama Usaha (KSU),” lanjut Budi.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga orang pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang kini berstatus tersangka. Ketiganya adalah:
-
Ira Puspadewi, Direktur Utama ASDP (nonaktif)
-
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
-
Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
Ketiga tersangka telah resmi ditahan oleh KPK pada 13 Februari 2025.
“Sejak 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tersangka dari dewan direksi PT ASDP dan satu orang swasta yaitu pemilik dari PT Jembatan Nusantara,” jelas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK terus mendalami dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proses akuisisi ini serta aliran dana yang digunakan untuk membeli aset-aset mewah tersebut.
Tinggalkan Balasan