JAKARTA – Mantan Menkominfo Johnny G Plate membantah keterangan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo, Puji Lestari terkait perjalanan ke luar negeri. Johnny mengatakan pendanaan perjalanannya ke luar negeri diatur oleh Kesekjenan Kominfo bukan BAKTI Kominfo.
Puji Lestari dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Selasa (22/8/2023). Mereka menjadi terdakwa di kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS)
“Pak Menteri, Pak Johnny G Plate ada bantahan pak?” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
“Ada Yang Mulia, untuk Saudara Ibu Puji, bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang disampaikan oleh Bu Puji terkait perjalanan ke luar negeri saya, yang saya ketahui perjalanan ke luar negeri saya diatur oleh Kesekjenan Kominfo,” kata Johnny G Plate.
Tinggalkan Balasan