suarakarsa.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membantah analisis wajah yang diunggah terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di media sosial X terkait tudingan ijazah palsu.
Bantahan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan, Jokowi menanggapi klaim dokter Tifa yang menyebut foto pada ijazah kelulusannya diduga merupakan sosok bernama Dumatno Budi Utomo yang memiliki kemiripan wajah dengannya.
Jokowi membenarkan bahwa dirinya mengenal Dumatno Budi Utomo. Namun, ia menjelaskan bahwa sosok tersebut merupakan sepupu jauhnya yang lahir pada 1977.
“Kenal, Yang Mulia. Jadi itu Dumatno Budi Utomo adalah sepupu jauh saya, dari satu kakek buyut. Tetapi dia lahir di 1977. Artinya pada saat ijazah ini diterbitkan oleh UGM tahun 1985, Dumatno masih berusia kurang lebih 8 tahun,” tutur Jokowi di ruang sidang, Kamis malam.
Ia menegaskan foto pemuda yang tercantum dalam ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut merupakan dirinya sendiri, bukan orang lain sebagaimana tudingan yang beredar.
“Ya, itu foto saya. Bukan (Dumatno). Untuk apa saya masang fotonya Dumatno,” tegas Jokowi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa foto-foto masa muda Jokowi.
Beberapa di antaranya adalah foto Jokowi ketika sedang duduk serta foto dirinya bersama sang istri, Iriana Widodo, saat masih muda.
Jokowi membenarkan bahwa seluruh foto yang ditampilkan jaksa merupakan dirinya. Ia juga menjelaskan perubahan penampilannya dibandingkan saat ini disebabkan sejumlah hal, termasuk kebiasaan memelihara kumis dan belum menggunakan kacamata.
“Iya, kalau beda dengan sekarang, saya dulu memelihara kumis, belum pakai kacamata,” jelasnya.
JPU kemudian menggali sejumlah aspek anatomi wajah Jokowi, mulai dari struktur wajah, bentuk gigi, tulang hidung, susunan gusi, hingga bentuk rahang. Bagian-bagian tersebut sebelumnya menjadi bahan analisis dokter Tifa yang mempertanyakan kesamaan wajah Jokowi dalam foto ijazah dengan penampilannya saat ini.
Jaksa juga menanyakan apakah Jokowi pernah menjalani rekonstruksi wajah sejak lulus dari UGM pada 1985 hingga sekarang.
Jokowi secara tegas membantah pernah melakukan perubahan atau rekonstruksi wajah.
“Tidak pernah, Yang Mulia. Wajah saya dari dulu sampai sekarang juga seperti ini. Tidak pernah makeup juga,” bantahnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan bahwa dokter Tifa tidak pernah meminta izin kepadanya untuk melakukan penelitian terhadap anatomi wajah pada foto ijazah maupun memublikasikan dokumen ijazah S1 miliknya di media sosial.
Keterangan tersebut disampaikan Jokowi ketika memberikan penjelasan mengenai penggunaan foto dan dokumen pribadinya dalam analisis yang diunggah terdakwa.
Kesaksian Jokowi menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat dokter Tifa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan perkara dokter Tifa di PN Jakarta Timur pada Kamis (29/10/2026).
Perwakilan JPU, Tri Yanti Merlyn Christin, menyampaikan rencana tersebut di hadapan majelis hakim.
“Kami akan menghadirkan satu orang saksi, Majelis, atas nama Ir. H. Joko Widodo, Majelis, mohon izin. Satu orang saja, Majelis,” ujar Tri Yanti dalam persidangan.
Hakim Ketua Christina Endarwati kemudian menetapkan sidang lanjutan perkara dokter Tifa digelar pada Kamis (5/11/2026) pukul 14.00 WIB.
“Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 5 November 2026 pukul 14.00. Begitu ya, (terdakwa) hadir di persidangan,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah pendidikan mantan presiden tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan