Selain itu tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesempatan peningkatan pendidikan kepada peserta didik individu yang memiliki potensi Akademik atau prestasi dibidang tertentu dengan kriteria yang telah dirumuskan oleh tim verifikasi yang telah dibentuk,” Kata Rusdi
Adapun cara pendaftarannya bisa online dan juga offline/manual, berikut Syarat dan ketentuan Penerimaan Beasiswa PT GMS dan CV Nusantara Daya Jaya. diantaranya sbb :
A. Kriteria Calon Penerima Beasiswa
1. Pemberian beasiswa prestasi pada peserta didik di bidang akademik: a. Peserta Didik pada jenjang SD/Ml/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/SMK/MA/sederajat.
2. Tercatat sebagai Peserta Didik di lembaga pendidikan pada jenjang SD/Ml/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/SMK/MA/sederajat di wilayah desa Lingkar Tambang PT. Gerbang Mul) Sejahtera dan CV. Nusantara Daya Jaya.
3. Jenjang SD/Ml/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/Sederajat adalah sebagai juara 1(satu) atau juara 2 (dua) atau juara 3 (tiga)
b. Peserta Didik pada jenjang perguruan tinggi :
4. Tercatat sebagai mahasiswa di PTN atau PTS pada jenjang pendidikan
Strata Satu (S-1);
5. Memiliki IPK semester pada tahun berjalan minimal 3,20 (tiga koma dua nol) dari
skala 4,00 (empat koma nol nol) Untuk PTN
6. Pemberian beasiswa prestasi pada peserta didik di bidang non-akademik (Minat dan Bakat):
a. Peserta Didik pada jenjang SD/Ml/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/SMK/MA/sederajat:
7. Tercatat sebagai siswa di lembaga pendidikan pada JenJang SD/Ml/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/SMK/MA/sederajat di wilayah lingkar tambang PT. Gerbang Mul) Sejahtera.
8. Jenjang SD/Ml/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/SMK/MA/sederajat adalah sebagai juara 1 (satu) atau juara 2 (dua) atau juara 3 (tiga) pada event perlombaan berjenjang tingkat desa/keluarahan, kecamatan, nasional atau mewakili kecamatan Laon) pada event perlombaan tingkat kabupaten atau provinsi.
b. Peserta Didik pada jenjang perguruan tinggi:
9. Tercatat sebagai mahasiswa di PTN atau PTS pada jenjang pendidikan Strata
Satu (S1),
10. Sebagai juara 1 (satu), juara 2 (dua), atau juara 3 (tiga) di event
atau perlombaan tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, atau mewaklli Kecamatan Laon) pada perlombaan tingkat kabupaten, provinsi, nasional maupun internasional;
Tinggalkan Balasan