suarakarsa.com – Pilu dan haru menyelimuti dua kakak beradik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, yang baru-baru ini menarik perhatian publik karena aksinya hendak menjual ginjal untuk membebaskan sang ibu.

Aksi ini dilakukan pada Kamis (20/3/2025), di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat. Di trotoar jalan, keduanya tampak membentangkan kertas putih bertuliskan tangan yang berisi permohonan, “Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.”

Aksi dramatis tersebut bermula dari masalah hukum yang menimpa ibu mereka, Syafrida Yani, yang ditahan oleh Polres Tangerang Selatan. Farrel menceritakan, peristiwa ini berawal ketika ibunya diminta untuk membantu pekerjaan rumah keluarga ayah mereka yang sering bepergian ke luar negeri. Syafrida, yang sehari-hari berjualan makanan rumahan, akhirnya setuju untuk membantu saudara dari pihak ayah yang bekerja di luar negeri.

“Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai penerbangan sehingga sering keluar negeri,” ungkap Farrel kepada Wartakotalive.com.

Namun, selama bekerja di rumah tersebut, Syafrida kerap diperlakukan dengan tidak menyenangkan, bahkan mendapat perlakuan kasar dari pihak pemilik rumah.

Tak tahan dengan perlakuan tersebut, Syafrida memutuskan untuk berhenti membantu mengurus rumah tangga keluarga ayahnya. Tindakan ini justru berujung pada laporan ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan uang.

Farrel menyatakan bahwa ibunya dituduh menggelapkan ponsel dan uang yang merupakan pemberian langsung dari pemilik rumah. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Namun, menurut Farrel, ibu mereka tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dengan pendampingan hukum saat pemeriksaan.

“Padahal ibu saya sudah menunjukkan rincian pengeluaran uang yang diberikan oleh pemilik rumah dan juga sudah mengembalikan ponsel serta uang Rp 10 juta. Namun, ibu tetap ditahan di Polres Tangerang Selatan,” jelas Farrel, yang merasa sangat khawatir akan nasib ibunya.

Namun, kabar baik datang setelah pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurut Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, permohonan tersebut dikabulkan pada Minggu (23/3/2025).

“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan tersebut dikabulkan,” ujar Agil.

Agil juga memastikan bahwa Syafrida Yani kini telah bisa berkumpul kembali dengan kedua putranya di rumah setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. “Untuk saat ini, tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” tambahnya.

Aksi yang dilakukan Farrel dan Nayaka dengan niat mengorbankan organ tubuh demi membebaskan ibu mereka menunjukkan betapa dalamnya kasih sayang mereka.

Meski ibu mereka telah dibebaskan, kisah ini menjadi gambaran nyata betapa beratnya ujian yang dihadapi keluarga ini.